BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penetapan
suatu keputusan hukum dalam islam bukanlah hal yang mudah, semua haruslah
bersandar pada Al-Qur’an dan Hadis. Kita ketahui bahwasanya perkembangan
teknologi dan peradaban manusia telah membuat permasalahan umat menjadi semakin
kompleks, dan banyak permasalahan tesebut tidak terdapat didalam Alquran maupun
Assunnah. Karena dari itu para ulama berusaha untuk mencari solusi
penyelesaiannya yang tidak ada didalam alquran dan Hadist.
Semakin
kompleks permasalahan dan kurangnya rasa keingintahuan juga menyebabkan
lemahnya pemahaman terhadap hukum itu sendiri. Maka dalam makalah ini tim
penulis berusaha memaparkan tentang sumber hukum islam qiyas dan sebagai tugas
pada mata kuliah Ushul Fiqh.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan pembuatan dari makalah ini adalah :
1.Menjelaskan pengertian dari Qiyas.
2. Menjelaskan dasar hukum Qiyas.
3.Mengetahui rukun Qiyas dan
contoh.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Qiyas
Qiyas menurut bahasa , artinya “mengukur sesuatu dengan lainnya dan
mempersatukannya.”
Menurut
istilah , “ Qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya
, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah di tentukan oleh nash (lafadz yang penunjukanya
tegas) di sebabkan adanya persamaan di antara keduanya.”
Jadi , lebih jelasnya Qiyas adalah salah satu kegiatan ijtihad
(sebuah usaha yang sungguh-sungguh ) yang tidak di tegaskan dalam Al-Qur’an dan
Sunnah.
2.2 Dasar
Hukum Qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para
pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu
dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka
berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang
boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada
pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas
apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang
dapat dijadikan dasar. Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya
sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat.
2.3Rukun Qiyas
Dari pengertian qiyas
yang dikemukakan di atas dapt di simpulkan bahwa unsur pokok ( rukun) qiyas
terdiri atas empat unsur yang berikut:
1.
Ashl
Ashl
merupakan masalah yang ditetapkan dalam Al-Quran ataupun Sunnah. Ia disebut
pula maqus ‘alaih (tempat mengqiyaskan) dan maha al-hukm al-musyabbah bih,
yaitu wadah yang padanya terdapat hukum untuk disamakan dengan wadah yang lain.
Disamping itu, ada yang menyebutnya dengan dali al-hukm (suatu yang petunjuk
tentang adanya hukum).
Para
ahli ushul fiqh menetapkan ashl harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu :
1.
Hukum yang hendak dipindahkan pada cabang masih ada pada pokok (ashl).
2.
Hukum yang terdapat pada ashl hendaklah hukum syara’, bukan hukum akal atau
hukum yang berhubungan denagn diluar syar’i.
3.
Hukum ashl bukan hukum pengecualian, seperti sahnya puasa orang yang lupa,
meskipun makan dan minum.
2.
Hukum Ashl
Hukum
Ashl adalah hukum syara’ terdapat pada ashl yang ditetapkan nash atau ijma’
yang hendak diberlakukan pada furu’ (cabang) dengan cara Qiyas. Menurut Abu
Zahrah, hukum Ashl itu harus memenuhi syarat berikut : [1]
1.
Hukum ashl harus hukum syara’ yang berkaitan dengan amal perbuatan, sebab yang
menjadi obejk kajian ushul fiqh adalah menyangkut amal perbuatan manusia.
2.
Hukum ashl tersebut dapat ditelusuri ‘illat (motivasi) hukumnya. Misalnya
keharaman khamar dapat ditelusuri sebab pengharamannya, yaitu sifat memabukkan
yang dapat merusak akal manusia. Jadi, hukum ashl bukan hukm yang tidak dapat
diketahui ‘illat hukumnya (ghairu ma’qul al-ma’na) seperti masalah menghadap
kiblat dalam shalat dan jumlah rakaat shalat.
3.
Furu’
Furu’
atau cabang adalah sesuatu masalah yang tidaka da ketegasan hukumnya dalam
Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ yang hendak ditemukan hukumnya melalui Qiyas.
Misalnya keharaman narkoba yang ditetapkan melalui Qiyas terhadap ketentuan
keharaman khamar dalam surat Al-Maidah ayat 90. Adapun syarat-syarat furu’
adalah sebagai berikut :
1.
Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan tentang hukum furu’ atau cabang.
2.
Íllat yang terdapat pada cabang sama dengan ‘illat yang terdapat pada ashl,
baik dalam zatnya maupun jenisnya.
3.
Hukum cabang yang ditetapkan melalui Qiyas harus sama dengan hukum ashl sebagai
tempat mengqiyaskannya.
4.
‘Illat
‘Illat
secara bahasa berarti sesuatu yang bisa merubah keadaan, misalnya penyakit
disebut illat karena sifatnya merubah kondisi seseorang yang terkena penyakit.
Sedangkan menurut istilah Abdul Khallaf mengatakan bahwa ‘illat adalah suatu sifat
pada ashl menjadi landasan adanya hukum.[2]
Untuk
sah suatu ‘illat dalam Qiyas harus memenuhi persyaratan, di antaranya yang
terpenting adalah :
1.
‘Illat harus sesuai dengan tujuan pembentukan suatu hukum.
2.
‘Illat harus konkrit, jelas dan terukur sehingga dapat disaksikan
keberadaannya.
3.
‘Illat harus dalam bentuk dan keadaan yang jelas dan terbatas, sehingga tidak
bercampur dengan yang lain.
Contoh :
Allah Swt telah mengharamkan arak, karena merusak akal, membinasakan badan, menghabiskan harta. maka segala minuman yang memabukan dihukum haram juga.
Dalam contoh ini :
a. Segala minuman yang memabukan ialah far'un/cabang, artinya yang diqiyaskan.
b. Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan/mengqiyaskan hukum, artinya ashal/pokok.
c. Mabuk, merusak akal, ialah 'Illat penghubung/sebab.
d. Hukum Ashl, segala minuman yang memabukan hukumnya haram.
Allah Swt telah mengharamkan arak, karena merusak akal, membinasakan badan, menghabiskan harta. maka segala minuman yang memabukan dihukum haram juga.
Dalam contoh ini :
a. Segala minuman yang memabukan ialah far'un/cabang, artinya yang diqiyaskan.
b. Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan/mengqiyaskan hukum, artinya ashal/pokok.
c. Mabuk, merusak akal, ialah 'Illat penghubung/sebab.
d. Hukum Ashl, segala minuman yang memabukan hukumnya haram.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan
dia atas, maka dapat kami simpulkan :
Qiyas
menurut bahasa , artinya “mengukur sesuatu dengan lainnya dan
mempersatukannya.”
Menurut
istilah , “ Qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan
hukumnya , berdasarkan sesuatu hokum yang sudah di tentukan oleh nash.
Sebagian besar para ulama fiqh dan para
pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu
dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Unsur pokok ( rukun) qiyas terdiri atas empat unsur
yang berikut:
1. Ashl merupakan masalah yang
ditetapkan dalam Al-Quran ataupun Sunnah. Ia disebut pula maqus ‘alaih (tempat
mengqiyaskan) dan maha al-hukm al-musyabbah bih, yaitu wadah yang padanya
terdapat hukum untuk disamakan dengan wadah yang lain.
2.Hukum Ashl adalah hukum syara’
terdapat pada ashl yang ditetapkan nash atau ijma’ yang hendak diberlakukan
pada furu’ (cabang) dengan cara Qiyas.
3. Furu’ atau cabang adalah sesuatu
masalah yang tidaka da ketegasan hukumnya dalam Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ yang
hendak ditemukan hukumnya melalui Qiyas.
4. ‘Illat secara bahasa berarti
sesuatu yang bisa merubah keadaan, misalnya penyakit disebut illat karena sifatnya merubah kondisi seseorang
yang terkena penyakit.
DAFTAR
PUSTAKA
Efendi, Satria, ushul fiqh, Jakarta:
Kencana, 2008
Moh , Rifa’I , Semarang : PT Karya
toha,1978
Harun, Nasroen, Ushul Fiqih 1,
Ciputat: Logos, 1997




Tidak ada komentar:
Posting Komentar