Senin, 14 Desember 2015

Qiyas



BAB I
                                                                      PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Penetapan suatu keputusan hukum dalam islam bukanlah hal yang mudah, semua haruslah bersandar pada Al-Qur’an dan Hadis. Kita ketahui bahwasanya perkembangan teknologi dan peradaban manusia telah membuat permasalahan umat menjadi semakin kompleks, dan banyak permasalahan tesebut tidak terdapat didalam Alquran maupun Assunnah. Karena dari itu para ulama berusaha untuk mencari solusi penyelesaiannya yang tidak ada didalam alquran dan Hadist.
Semakin kompleks permasalahan dan kurangnya rasa keingintahuan juga menyebabkan lemahnya pemahaman terhadap hukum itu sendiri. Maka dalam makalah ini tim penulis berusaha memaparkan tentang sumber hukum islam qiyas dan sebagai tugas pada mata kuliah Ushul Fiqh.
 1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan pembuatan dari makalah ini adalah :
1.Menjelaskan pengertian dari Qiyas.
2. Menjelaskan dasar hukum Qiyas.
3.Mengetahui rukun  Qiyas dan contoh.





BAB II
                                                         PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa , artinya “mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersatukannya.”
Menurut istilah , “ Qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya , berdasarkan sesuatu hukum yang sudah di tentukan oleh nash  (lafadz yang penunjukanya tegas) di sebabkan adanya persamaan di antara keduanya.”
Jadi , lebih jelasnya Qiyas adalah salah satu kegiatan ijtihad (sebuah usaha yang sungguh-sungguh ) yang tidak di tegaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

2.2 Dasar Hukum Qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar. Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat.


2.3Rukun Qiyas
Dari pengertian qiyas yang dikemukakan di atas dapt di simpulkan bahwa unsur pokok ( rukun) qiyas terdiri atas empat unsur yang berikut:
1. Ashl
Ashl merupakan masalah yang ditetapkan dalam Al-Quran ataupun Sunnah. Ia disebut pula maqus ‘alaih (tempat mengqiyaskan) dan maha al-hukm al-musyabbah bih, yaitu wadah yang padanya terdapat hukum untuk disamakan dengan wadah yang lain. Disamping itu, ada yang menyebutnya dengan dali al-hukm (suatu yang petunjuk tentang adanya hukum).
Para ahli ushul fiqh menetapkan ashl harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu :
1. Hukum yang hendak dipindahkan pada cabang masih ada pada pokok (ashl).
2. Hukum yang terdapat pada ashl hendaklah hukum syara’, bukan hukum akal atau hukum yang berhubungan denagn diluar syar’i.
3. Hukum ashl bukan hukum pengecualian, seperti sahnya puasa orang yang lupa, meskipun makan dan minum.

2. Hukum Ashl
Hukum Ashl adalah hukum syara’ terdapat pada ashl yang ditetapkan nash atau ijma’ yang hendak diberlakukan pada furu’ (cabang) dengan cara Qiyas. Menurut Abu Zahrah, hukum Ashl itu harus memenuhi syarat berikut : [1]
1. Hukum ashl harus hukum syara’ yang berkaitan dengan amal perbuatan, sebab yang menjadi obejk kajian ushul fiqh adalah menyangkut amal perbuatan manusia.
2. Hukum ashl tersebut dapat ditelusuri ‘illat (motivasi) hukumnya. Misalnya keharaman khamar dapat ditelusuri sebab pengharamannya, yaitu sifat memabukkan yang dapat merusak akal manusia. Jadi, hukum ashl bukan hukm yang tidak dapat diketahui ‘illat hukumnya (ghairu ma’qul al-ma’na) seperti masalah menghadap kiblat dalam shalat dan jumlah rakaat shalat.

3. Furu’
Furu’ atau cabang adalah sesuatu masalah yang tidaka da ketegasan hukumnya dalam Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ yang hendak ditemukan hukumnya melalui Qiyas. Misalnya keharaman narkoba yang ditetapkan melalui Qiyas terhadap ketentuan keharaman khamar dalam surat Al-Maidah ayat 90. Adapun syarat-syarat furu’ adalah sebagai berikut :
1. Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan tentang hukum furu’ atau cabang.
2. Íllat yang terdapat pada cabang sama dengan ‘illat yang terdapat pada ashl, baik dalam zatnya maupun jenisnya.
3. Hukum cabang yang ditetapkan melalui Qiyas harus sama dengan hukum ashl sebagai tempat mengqiyaskannya.

4. ‘Illat
‘Illat secara bahasa berarti sesuatu yang bisa merubah keadaan, misalnya penyakit disebut illat karena sifatnya merubah kondisi seseorang yang terkena penyakit. Sedangkan menurut istilah Abdul Khallaf mengatakan bahwa ‘illat adalah suatu sifat pada ashl menjadi landasan adanya hukum.[2]
Untuk sah suatu ‘illat dalam Qiyas harus memenuhi persyaratan, di antaranya yang terpenting adalah :
1. ‘Illat harus sesuai dengan tujuan pembentukan suatu hukum.
2. ‘Illat harus konkrit, jelas dan terukur sehingga dapat disaksikan keberadaannya.
3. ‘Illat harus dalam bentuk dan keadaan yang jelas dan terbatas, sehingga tidak bercampur  dengan yang lain.
Contoh :
Allah Swt telah mengharamkan arak, karena merusak akal, membinasakan badan, menghabiskan harta. maka segala minuman yang memabukan dihukum haram juga.
Dalam contoh ini :
a. Segala minuman yang memabukan ialah far'un/cabang, artinya yang diqiyaskan.
b. Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan/mengqiyaskan hukum, artinya ashal/pokok.
c. Mabuk, merusak akal, ialah 'Illat penghubung/sebab.
d. Hukum Ashl, segala minuman yang memabukan hukumnya haram.




BAB III

                                                                         PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
      Berdasarkan pembahasan dia atas, maka dapat kami simpulkan :
Qiyas menurut bahasa , artinya “mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersatukannya.”
Menurut istilah , “ Qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya , berdasarkan sesuatu hokum yang sudah di tentukan oleh nash. 
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Unsur pokok ( rukun) qiyas terdiri atas empat unsur yang berikut:
1. Ashl merupakan masalah yang ditetapkan dalam Al-Quran ataupun Sunnah. Ia disebut pula maqus ‘alaih (tempat mengqiyaskan) dan maha al-hukm al-musyabbah bih, yaitu wadah yang padanya terdapat hukum untuk disamakan dengan wadah yang lain.
2.Hukum Ashl adalah hukum syara’ terdapat pada ashl yang ditetapkan nash atau ijma’ yang hendak diberlakukan pada furu’ (cabang) dengan cara Qiyas.
3. Furu’ atau cabang adalah sesuatu masalah yang tidaka da ketegasan hukumnya dalam Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ yang hendak ditemukan hukumnya melalui Qiyas.
4. ‘Illat secara bahasa berarti sesuatu yang bisa merubah keadaan, misalnya penyakit disebut illat     karena sifatnya merubah kondisi seseorang yang terkena penyakit.



                          DAFTAR PUSTAKA


Efendi, Satria, ushul fiqh, Jakarta: Kencana, 2008
Moh , Rifa’I , Semarang : PT Karya toha,1978
Harun, Nasroen, Ushul Fiqih 1, Ciputat: Logos, 1997



Catatan kaki
[1] H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2008), hlm. 262
[2]